Bakamla Medan, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia, beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Berikut ini adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Medan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang mengatur mengenai pengelolaan ruang laut, sumber daya kelautan, serta pengawasan terhadap aktivitas maritim yang berlangsung di wilayah perairan Indonesia. Dalam konteks Bakamla Medan, UU ini menjadi acuan untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di perairan. - Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Perka Bakamla)
Perka Bakamla mengatur pedoman umum dalam penyusunan dan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) di lingkungan Bakamla, termasuk dalam operasional patroli laut, penegakan hukum, serta prosedur koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya adalah Perka Bakamla No. 8 Tahun 2017 yang mengatur penyusunan SOP untuk setiap unit dalam Bakamla. - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan laut Indonesia. Bakamla memiliki kewenangan untuk melakukan patroli, mengawasi aktivitas maritim, dan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menjadi acuan bagi Bakamla Medan, terutama terkait dengan pengawasan terhadap kegiatan perikanan ilegal, penyelundupan, dan pencemaran laut. Bakamla bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menegakkan hukum terkait dengan pelanggaran di laut. - Konvensi Internasional tentang Keamanan Laut (UNCLOS)
Bakamla Medan juga merujuk pada peraturan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terkait dengan batas maritim, pengelolaan sumber daya kelautan, serta pencegahan dan penanggulangan ancaman terhadap keamanan laut. - Peraturan tentang Penegakan Hukum di Laut
Bakamla Medan memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, pencemaran, serta ancaman terorisme maritim. Regulasinya mengatur prosedur penindakan, mulai dari pemeriksaan hingga penangkapan kapal pelanggar hukum.
Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka hukum yang jelas dan kuat bagi Bakamla Medan dalam menjalankan perannya, memberikan perlindungan hukum terhadap setiap aktivitas yang dilakukan di laut, serta mendukung terciptanya keamanan maritim yang lebih baik di wilayah perairan Indonesia.